Bahan peledak telah dikenal manusia sejak abad
ke 13 oleh bangsa Cina jaman dinasti Sung, terutama sebagai mesiu atau serbuk
hitam, yang dikenal dengan nama black powder. Roger Bacon (1242) telah menulis
formula dari black powder. Berthold Schwarz (1300) juga menulis tentang black
powder sebagai senjata api.
Tiga abad kemudian Kasper Weindl (1627), untuk
pertama kalinya black powder digunakan pada operasi penambangan di Hungaria.
Amerika ( 1675) membangun pabriknya di Massachusetts. Selanjutnya Inggris
(1689) menggunakan bahan ini untuk penambangan timah. Begitu juga dengan
Switzeland (1696) menggunakannya untuk konstruksi jalan. Sedangkan di Amerika
(1705) digunakan untuk penambangan tembaga. Perang dunia I (1917) menghabiskan sebanyak
kurang lebih 115.000 ton black powder, akhirnya pada tahun 1940 pemakaian black
powder berkurang dan banyak pabrik tutup, selanjutnya bahan ini jarang
digunakan dalam dunia pertambangan dan diganti bahan peledak lain yang lebih
aman dan ekonomis, sementara untuk keperluan militer masih dipakai sebagai
mesiu (proyektil peluru).
Bahan peledak “black powder” terindikasi oleh
pihak penyidik kepolisian sebagai bahan peledak
lemah (low explosive). Apapun jenis dan bentuk bahan peledaknya yang jelas
sifat utama bahan peledak adalah tetap berbahaya bagi keselamatan orang-orang
yang berada di sekitarnya dan efeknya dapat merusak dan membunuh, apabila
ditangani oleh orang-orang yang mempunyai niat untuk suatu kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar